Home » Hari Keadilan Internasional 17 Juli

Hari Keadilan Internasional 17 Juli

Tanggal 17 Juli diperingati setiap tahun sebagai Hari Keadilan Internasional atau World Day for International Justice. Tapi, tahukah Cibuburian asal mula Hari Keadilan Internasional itu?

Media-cibubur – Tanggal 17 Juli diperingati setiap tahun sebagai Hari Keadilan Internasional atau World Day for International Justice.

Tapi, tahukah Cibuburian asal mula Hari Keadilan Internasional itu?

Hari Keadilan Internasional Sedunia diperingati pada tanggal 17 Juli setiap tahun untuk mengakui penguatan sistem peradilan internasional dan juga untuk mempromosikan hak-hak para korban. Juga dikenal sebagai Hari Keadilan Pidana Internasional, hari ini menandai pentingnya memerangi impunitas dan membawa keadilan bagi para korban kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan genosida.

Asal Mula Peringatan Hari Keadilan Internasional

Hari Keadilan Internasional Sedunia diperingati pada tanggal 17 Juli setiap tahun untuk mengakui penguatan sistem peradilan internasional dan juga untuk mempromosikan hak-hak para korban. Juga dikenal sebagai Hari Keadilan Pidana Internasional, hari ini menandai pentingnya memerangi impunitas dan membawa keadilan bagi para korban kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan genosida.

Pembentukan International Criminal Court (ICC) dipandang sebagai momen bersejarah bagi perdamaian dan supremasi hukum. Ini adalah lembaga peradilan internasional permanen dan independen pertama yang mampu mengadili individu yang dituduh melakukan pelanggaran serius terhadap kemanusiaan dan hak asasi manusia internasional. ICC tidak menggantikan pengadilan nasional, tetapi tersedia ketika suatu negara tidak dapat atau tidak akan melakukan investigasi atau menuntut pelaku.

Statuta Roma sendiri merupakan salah satu perjanjian Internasional yang penting dalam sejarah Hukum dan Hak Asasi Manusia. Statuta Roma, sebuah perjanjian untuk membentuk Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court) untuk mengadili tindak kejahatan kemanusiaan dan memutus rantai kekebalan hukum (impunity).

Apa saja yang termasuk dalam Statuta Roma?

Tanggal 17 Juli 1998, dalam konfrensi Diplomatik Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) telah menghasilkan satu langkah penting dalam penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) yaitu disetujuinya Statuta Roma.

Ada empat jenis tindak pelanggaran serius yang menjadi perhatian internasional, yaitu:

  1. Genocide (genosida)
  2. Crime Againts Humanity (kejahatan terhadap kemanusiaan)
  3. War crimes (Kejahatan Perang)
  4. Aggression (kejahatan Agresi)

Pada saat peresmiannya, pengesahan Statuta Roma didukung oleh 120 negara, namun banyak juga ditentang oleh 7 negara dan terdapat 21 negara yang abstain.

Apakah Indonesia sudah meratifikasi Statuta Roma?

Sebelum dijawab, apakah sih Ratifikasi? Melansir Wikipedia Indonesia, Ratifikasi adalah proses adopsi perjanjian internasional, atau konstitusi atau dokumen yang bersifat nasional lainnya (seperti perubahan terhadap konstitusi) melalui persetujuan dari tiap entitas kecil di dalam bagiannya.

Indonesia belum termasuk negara yang meratifikasi perjanjian Statuta Roma. Jadi, sangat penting bahkan krusial bagi Indonesia untuk mendukung dan meratifikasi Perjanjian Statuta Roma. Hal ini sebagai cerminan, bahwa Indonesia mendukung dan menjunjung prinsip-prinsip hak asasi manusia, dan niat baik untuk menuntaskan kasus kejahatan manusia di masa lalu, termasuk kejahatan berbasis gender.

So, Selamat merayakan HARI KEADILAN INTERNASIONAL ya, Warga Cibubur😊

More Reading

Post navigation

Sign In

Register

Reset Password

Please enter your username or email address, you will receive a link to create a new password via email.