media-cibubur.com – Pemerintah Repulik Indonesia, melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub), mengumumkan pembatalan kenaikan tarif ojol dan menunda sampai dengan 29 Agustus 2022.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno mengatakan, “Kementerian Perhubungan menetapkan bahwa penyesuaian aplikator terhadap tarif dapat dilakukan paling lambat 25 hari kalender sejak KM (Keputusan Menteri) tersebut ditetapkan”.
Sebelumnya, berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi, menetapkan pemberlakuan kenaikan tarif ojol adalah 10 hari sejak KM ditetapkan, di mana KM ditetapkan per tanggal 4 Agustus, jadi kenaikan di tanggal 14 Agustus 2022.
Baca juga:
Alasan Penundaan Kenaikan Tarif Ojol
Lebih lanjut, Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno mengatakan, alasan penundaan tersebut adalah untuk memberikan penambahan waktu sosialisasi kepada publik menjadi lebih panjang.
Seperti diketahui, saat ini, moda angkutan ojol berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas. Kenaikan tarif ojol akan berimplikasi besar di masyarakat.
Apa aja sih dampak dari kenaikan tarif ojol? Banyak pihak mengatakan dampak kenaikan tarif ojol adalah menurunkan daya beli masyarakat, meningkatkan inflasi sehingga terjadi kenaikan harga barang.
Leave a Comment