Home Β» Pengaturan Lalu Lintas Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2023/1444 Hijriah

Pengaturan Lalu Lintas Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2023/1444 Hijriah

media-cibubur.com – Pemerintah Republik Indonesia, melalui Kementerian Perhubungan, mengeluarkan peraturan terkait lalu lintas semasa arus mudik dan arus balik pada Lebaran tahun 2023.

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat melalui Direktorat Lalu Lintas Jalan, mengemukakan survei potensi pergerakan nasional masyarakat pada lebaran 2023. Di mana, potensi pergerakan Nasional menjadi sebanyak 45,8% atau sebanyak 123,8 juta orang.

Pilihan moda angkutan terbanyak adalah mobil pribadi sebanyak 22,07%, sepeda motor sebanyak 20,30%, dan bus sebanyak 18,39%.

Daerah asal perjalanan untuk lebaran 2023 adalah Jawa Timur sebanyak 17,1%, Jawa Tengah sebanyak 15,1%, Jabodetabek sebanyak 14,8%, Jawa Barat (non Bodetabek) sebanyak 12,1%, dan terakhir Sumatera Utara sebanyak 12,1%.

Sedangkan, untuk daerah tujuan perjalanan lebaran 2023 adalah Jawa Tengah sebanyak 26,45%, Jawa Timur sebanyak 19,87%, Jawa Barat (non Jabodetabek) sebanyak 16,73%, Jabodetabek sebanyak 6,52%, dan DI. Yogyakarta sebanyak 4,78%.

Puncak arus mudik diperkirakan akan terjadi pada H-1, Jumat 21 April 2023 (Cuti Bersama), yaitu sebanyak 15,1% atau sebanyak 18,7 juta orang.

Puncak arus balik diperkirakan akan terjadi pada H+2, Selasa 25 April 2023, yaitu sebanyak 14,3% atau sebanyak 17,7 juta orang.

Peraturan Kendaraan Angkutan Barang

Pembatasan operasional mobil barang meliputi:

a. mobil barang dengan Jumlah Berat yang Diijinkan (JBI) lebih dari 14.000 (empat belas ribu) kilogram, mobil barang dengan 3 (tiga) sumbu atau lebih, kereta tempelan atau kereta gandengan, dan

b. mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan bahan galian (pasir, tanah, batu) dan bahan tambang, serta bahan bangunan seperti besi, semen, dan kayu.

Beberapa kendaraan yang dikecualikan, yaitu:

1.Bahan Bakar Minyak (BBM) atau Bahan Bakar Gas (BBG);
2.barang ekspor dan impor dari dan ke pelabuhan ekspor atau impor;
3.air minum dalam kemasan;
4.Ternak;
5.Pupuk;
6.Hantaran pos dan uang;
7.Bahan pokok, meliputi:
a. Beras dan Susu;
b. Tepung Terigu dan Telur;
c. Jagung dan Garam;
d. Gula dan Kedelai;
e. Sayur Dan Buah Buahan juga Bawang;
f. Daging dan Cabe;
g. Ikan, Minyak Goreng Dan Mentega;
h. Daging Unggas

  1. Mobil barang yang mendapat pengecualian harus dilengkapi dengan surat
    muatan.
  2. Surat muatan diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut dan memuat:
    a. jenis barang yang diangkut;
    b. tujuan pengiriman barang;
    c. nama dan alamat pemilik barang.
  3. Surat muatan ditempelkan pada kaca depan mobil barang sebelah kiri.

More Reading

Post navigation

Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sign In

Register

Reset Password

Please enter your username or email address, you will receive a link to create a new password via email.