Home » Demo Penutupan Tol Jatikarya Sering Dilakukan. Apa penyebab, akibat dan langkah pencegahan dari Polri?

Demo Penutupan Tol Jatikarya Sering Dilakukan. Apa penyebab, akibat dan langkah pencegahan dari Polri?

media-cibubur.com – Pada Jumat, 14 April 2023, masyarakat yang mengaku sebagai ahli waris tanah yang digunakan oleh Tol Jatikarya, kembali menutup tol Jatikarya, bahkan sampai mendirikan bale di tengah jalan tol.

Beberapa kali para pendemo menutup akses Tol Jatikarya, pada 29 Juni 2022, lalu 6 Oktober 2022, 8 Februari 2023, kemudian 23 Maret 2023, dan terakhir pada 14 April 2023.

Alasan yang kerap dikemukakan oleh pendemo adalah belum tuntasnya penyelesaian pembayaran atas tanah atau lahan mereka yang sudah dijadikan sebagai Tol Jatikarya.

Dalam aksi demo tersebut, sejumlah ahli waris juga membagikan selebaran yang bertuliskan, Bersama ini ahli waris pemilik tanah obyek sengketa putusan Pengadilan Negeri Bekasi No.199/Pdt.G/2000/PN.Bks Tanggal 8 Januari 2002 Jo. No.208/Pdt/2002/PT.Bdg Tanggal 9 Juli 2002 Jo. No.2630 K/Pdt 2003 Tanggal 24 Januari 2006 Jo. putusan Mahkamah Agung RI No.218 PK/Pdt/2008 Tanggal 28 November 2008 Jo. PK II No.815 PK/Pdt/2018 Tanggal 19 Desember 2019 menyampaikan salam hormat kepada Bapak/lbu/Sdr sekalian semoga selalu diberikan Kesehatan dan mendapat perlindungan dari Tuhan YME, Aamiin.

“Dengan tidak mengurangi rasa hormat kami, bersama ini kami beritahukan bahwa terhitung sejak hari Rabu Tanggal 8 Februari 2023 sampai batas waktu yang tidak ditentukan, tanah hak milik kami yang telah menjadi Jalan Toll Cimanggis Cibitung I Ruas Jatikarya akan kami kuasai bersama para pemiliknya dan ahli warisnya sampai uang ganti rugi tanah yang telah dibayar dan dititipkan secara sukarela oleh Kementerian PUPR di Pengadilan Negeri Bekasi diserahkan kepada kami,” bunyi selebaran tersebut

Seorang warga sekaligus ahli waris bernama Gunun mengatakan secara keputusan hukum, mereka sudah seharusnya menerima uang ganti rugi lahan. Gunun menduga bahwa ada oknum yang menghambat proses pencairan uang ganti rugi lahan mereka. 

“Secara keputusan hukum, bahwa ini adalah tanah kami. Sampai saat ini kami belum dibayar juga. Perlu ditegaskan kemungkinan besar oknumnya ada di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kenapa BPN tidak mau mengeluarkan surat pengantar untuk proses pencairan uang kami,” ujarnya. 

Aksi penutupan akses tol itu akan terus dilakukan, hingga uang konsiyansi ahli waris diberikan. Hal itu dikarenakan, keputusan Mahkamah Agung tentang pemberian uang ganti rugi lahan sudah sepatutnya diberikan kepada ahli waris. 

gambar: Warga blokir GT Jatikarya (ANTARA FOTO)

Secara fakta hukum, uang konsiyansi sudah seharusnya diberikan kepada para ahli waris GT Jatikarya. “Tapi kenapa pihak BPN tidak mau mengeluarkan surat pengantar untuk proses pencairan uang kami, yang sudah dikonsiyasikan dari tahun 2017 dari putusan PN, Pengadilan Tinggi sampai tingkat Mahkamah Agung. Bahkan ada PK 2 yang diajukan oleh pihak lain yang isi putusannya adalah memperkuat putusan bahwa ini lahan milik kami,” katanya.  

Gunun menduga ada oknum yang menghambat proses pencairan uang ganti rugi lahan. Diduga, penghambatan proses pencairan itu terjadi karena pihak BPN tidak kunjung menerbitkan surat pengantar pencairan ganti rugi. Padahal, Kementerian PUPR sudah membayar secara sukarela di Pengadilan Negeri Bekasi, sesuai dengan penetapan No.20/EKS.G/2021/PN.Bks Tanggal 2 Juni 2021 Jo. Berita Acara Teguran/Aanmaning Tanggal 15 Juni 2021 dan Tanggal 22 Juni 2021.

Pihak Polda Metro Jaya melihat cukup seringnya aksi demo tersebut dan menilai tindakan tersebut bertentangan dengan Pasal 192 KUHP terkait merintangi jalan umum dan dapat diancam pidana paling lama sembilan (9) tahun.

“Aksi demo sudah berulang kali. CCTV sudah merekam semua, siapa inisiator, siapa head locker yang menganjurkan ini, periksa mulai hari Senin. Siapa yang duduk di sini periksa semua,” Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, dikutip Sabtu 15 April 2023.

“Apa yang terjadi di jalan Tol ini, dilakukan oleh kelompok masyarakat yang mengaku sebagai ahli waris menutup jalan tol,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi.

Dalam rangka proses penegakan hukum, buntut aksi protes pemblokiran jalan Tol Jatikarya.

“LP sudah dibuat, CCTV ambil siapa orang-orangnya, siapa yang menganjurkan panggil semua. Jajaran wilayah tolong dicamkan, tidak boleh terjadi lagi. Tidak ada kelompok manapun masyarakat manapun yang bisa bergerak di atas hukum. Kita penegak hukum pengayom pelindung,” jelasnya.

Menurut dia, tindakan blokir jalan tol sudah sangat meresahkan banyak orang. Polisi bertugas dalam rangka melindungi kepentingan yang lebih luas.

“Sekali lagi kalau kelompok ini merasa menuntut haknya, tapi tidak boleh mengambil hak orang lain,” kata Hengki.

Semoga para pihak yang terlibat bisa mendapatkan jalan keluar yang bisa memberikan kelegaan bagi semua, ya, MC-ers.

More Reading

Post navigation

Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sign In

Register

Reset Password

Please enter your username or email address, you will receive a link to create a new password via email.