media-cibubur.com – Tahun baru 2025 akan membawa kabar yang kurang menggembirakan bagi calon pemilik kendaraan bermotor, khususnya mereka yang berada di luar wilayah DK Jakarta. Mulai 5 Januari 2025, pemerintah akan memberlakukan dua komponen pajak baru yang harus dibayar oleh setiap pemilik kendaraan baru. Sebagai tambahan dari pajak kendaraan yang sudah ada, para pemilik kendaraan akan dikenakan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Hal ini menjadi semacam “kado” awal tahun yang menggigit, terutama bagi mereka yang baru berencana membeli kendaraan baru.

Berdasarkan informasi yang dilansir dari Modul PDRP: Opsen Pajak Daerah yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, opsen pajak merupakan pungutan tambahan yang dihitung berdasarkan persentase tertentu dari besaran pajak utama. Dalam hal ini, opsen pajak akan dikenakan pada PKB, BBNKB, dan Pajak Penghasilan Lainnya (MBLB).
Untuk PKB, opsen pajak dikenakan oleh pemerintah kabupaten/kota berdasarkan peraturan yang berlaku. Begitu juga dengan BBNKB, opsen ini dikenakan oleh kabupaten/kota sesuai aturan yang ada. Besaran opsen pajak untuk kedua komponen tersebut ditetapkan sebesar 66 persen dari pajak yang terutang.
Dengan aturan baru ini, masyarakat yang membeli kendaraan bermotor baru di tahun 2025 akan dikenakan dua pajak tambahan yang harus dibayar bersamaan dengan pajak lainnya. Secara total, ada tujuh komponen pajak yang perlu dibayar oleh pemilik kendaraan baru, yaitu:
- BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor)
- Opsen BBNKB
- PKB (Pajak Kendaraan Bermotor)
- Opsen PKB
- SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)
- Biaya Administrasi STNK
- Biaya Administrasi TNKB

Sebagai contoh perhitungan, jika PKB yang harus dibayar sebesar Rp1 juta, maka pemilik kendaraan akan dikenakan tambahan opsen PKB sebesar Rp660 ribu (66% dari Rp1 juta). Jadi, total PKB yang harus dibayar akan menjadi Rp1,66 juta.
Begitu pula dengan BBNKB, yang akan dikenakan tambahan opsen sebesar 66 persen dari jumlah yang sudah ditetapkan. Pembayaran opsen PKB dan opsen BBNKB akan dilakukan bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Untuk memudahkan pengecekan informasi terkait pajak kendaraan, masyarakat bisa mengakses layanan online yang disediakan oleh pemerintah daerah. Melalui laman resmi atau aplikasi yang tersedia, pemilik kendaraan dapat memeriksa status dan jumlah pajak yang terutang secara berkala.
Meskipun kebijakan ini membawa beban tambahan, masyarakat diminta untuk tetap sabar dan bijak dalam menghadapinya. Selain pajak kendaraan yang baru, masyarakat juga harus menghadapi kenaikan PPN 12% yang berlaku di seluruh Indonesia mulai tahun 2025. Meskipun mungkin terasa berat, kebijakan ini adalah bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan pendapatan daerah dan pusat guna mendukung pembangunan.
Oleh karena itu, pemilik kendaraan baru diminta untuk memperhitungkan tambahan biaya pajak ini dan merencanakan keuangan mereka dengan bijak. Semoga dengan kesabaran, kita semua bisa melalui perubahan ini dengan baik.
Leave a Comment