media-cibubur.com – Badai pemutusan hubungan kerja (PHK) terus menjadi momok bagi para pekerja di Indonesia. Pada peringatan Hari Buruh Internasional 1 Mei lalu, ratusan pekerja di sektor komunikasi dan informasi menjadi korban PHK massal. Kondisi ini mencerminkan bahwa dunia ketenagakerjaan Indonesia masih belum stabil.

Jumlah PHK Tembus 24.000 Orang di 2025
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat, hingga 23 April 2025, jumlah pekerja yang mengalami PHK telah mencapai 24.036 orang. Angka ini mencakup berbagai sektor dan tersebar di sejumlah provinsi.
Tiga provinsi dengan jumlah PHK tertinggi adalah Jawa Tengah, Daerah Khusus Jakarta, dan Riau. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyebut, angka PHK tahun ini sudah setara dengan sepertiga dari total PHK sepanjang 2024 yang mencapai 77.965 kasus.
โSaat ini sudah terdata sekitar 24.000 kasus PHK, jadi sudah sepertiga lebih dari tahun 2024,โ ujar Yassierli dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senin (5/5/2025).
Sektor industri pengolahan, perdagangan besar dan eceran, serta aktivitas jasa lainnya menjadi penyumbang terbesar kasus PHK di Indonesia pada tahun ini.

PHK di Dunia Penyiaran Juga Meningkat
Belum lama ini, kabar kurang menggembirakan datang dari sektor penyiaran. Sejumlah stasiun televisi nasional dikabarkan akan melakukan PHK terhadap ratusan karyawan sebagai bagian dari langkah efisiensi.
Tujuh Faktor Utama Penyebab PHK
Menaker Yassierli menjelaskan, terdapat tujuh faktor utama yang menjadi pemicu PHK di Indonesia:
- Perusahaan mengalami kerugian atau tutup karena penurunan pasar domestik dan global.
- Relokasi usaha untuk mencari wilayah dengan upah minimum lebih rendah.
- Perselisihan hubungan industrial yang berujung pada PHK terhadap pengurus serikat pekerja.
- Tindakan balasan pengusaha terhadap aksi mogok kerja.
- Efisiensi untuk mencegah kerugian lebih besar.
- Transformasi atau restrukturisasi perusahaan.
- Perusahaan pailit atau masuk proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Pemerintah Siapkan Satgas PHK
Sebagai respons atas meningkatnya kasus PHK, pemerintah tengah mempersiapkan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) PHK. Presiden Prabowo Subianto menyampaikan bahwa pembentukan Satgas ini merupakan salah satu dari tiga kebijakan pro-buruh yang akan segera diluncurkan.

โSaya ingin memberi hadiah kepada kaum buruh. Saya akan segera membentuk Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional,โ ujar Prabowo saat menghadiri peringatan May Day di Monas, Jakarta, Kamis (1/5/2025).
Satgas PHK ini nantinya akan bertugas untuk memantau dan menangani kasus PHK secara lebih terstruktur. Selain itu, pemerintah juga merencanakan percepatan pengesahan undang-undang yang berpihak pada kesejahteraan pekerja.
Draft Satgas PHK Hampir Rampung
Menaker Yassierli menyebut bahwa draft pembentukan Satgas PHK sudah hampir selesai. Pemerintah kini hanya menunggu keputusan Presiden apakah regulasi tersebut akan diterbitkan dalam bentuk Keputusan Presiden (Keppres) atau format lainnya.
โDraft-nya sudah hampir selesai. Kita tinggal menunggu dari Istana seperti apa bentuk resminya nanti,โ jelas Yassierli.
Di tengah badai PHK yang masih berlangsung, harapan tetap tumbuh bahwa dunia kerja Indonesia akan segera pulih. Pemerintah, pelaku usaha, dan pekerja diharapkan dapat bergandengan tangan mencari solusi terbaik demi menciptakan iklim ketenagakerjaan yang lebih sehat, adil, dan berkelanjutan.
Langkah-langkah seperti pembentukan Satgas PHK, percepatan regulasi pro-pekerja, hingga transformasi sektor industri perlu segera diimplementasikan agar kesejahteraan pekerja dapat terjaga dan kepercayaan terhadap dunia kerja nasional bisa pulih kembali dan tagline Indonesia Gelap yang sempat trending di media sosial tidak terjadi.
Leave a Comment