media-cibubur.com – Pemerintah resmi mencabut empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Keputusan ini diambil setelah rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa pencabutan ini dilakukan karena pelanggaran terhadap aturan lingkungan.
“Empat IUP di luar PT GAG Nikel dicabut. Saya langsung koordinasi dengan menteri teknis untuk langkah pencabutan,” kata Bahlil dalam konferensi pers di Istana Negara, Selasa (10/6/2025).
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi juga menyampaikan bahwa pencabutan izin dilakukan atas instruksi langsung Presiden Prabowo.

Daftar 4 IUP yang Dicabut di Raja Ampat:
- PT Mulia Raymond Perkasa (MRP)
Izin berlaku hingga 2033 untuk wilayah 2.193 hektar di Pulau Batang Pele. Masih tahap eksplorasi dan belum memiliki dokumen lingkungan. - PT Kawei Sejahtera Mining (KSM)
Memiliki izin hingga 2033 dengan area 5.922 hektar. Produksi dimulai 2023, namun kini tidak ada aktivitas. - PT Anugerah Surya Pratama (ASP)
Wilayah seluas 1.173 hektar di Pulau Manuran. Izin berlaku sampai 2034. Sudah memiliki dokumen AMDAL dan UKL-UPL sejak 2006. - PT Nurham
Izin berlaku hingga 2033 di lahan seluas 3.000 hektar di Pulau Waegeo. Telah memiliki persetujuan lingkungan sejak 2013, namun belum berproduksi.
Diharapkan dengan pencabutan izin ini menjadi langkah tegas untuk menjaga kelestarian alam Raja Ampat.
Eksploitasi berlebihan demi kepentingan ekonomi tak boleh mengorbankan ekosistem yang bernilai tinggi. Patut diingat, alam harus terus dijaga demi anak cucu kita nantinya.
Leave a Comment