Home » Ramai “Staycation” di Cikarang, pengertian, penyebab, dan progress kasusnya

Ramai “Staycation” di Cikarang, pengertian, penyebab, dan progress kasusnya

media-cibubur.com – Beberapa waktu terakhir ini, ramai diperbincangkan kasus “Staycation” yang melibatkan seorang wanita, pegawai dari salah satu pabrik di Cikarang dan seorang atasannya.

Pengertian

Staycation sendiri sebenarnya adalah penggabungan dari dua kata, yaitu stay dan cation. Stay yang artinya tetap, sementara cation berasal dari kata vacation alias liburan. Dua kata itu lalu diterjemahkan secara bebas oleh masyarakat. Namun, menurut Cambridge Dictionarystaycation memiliki arti sebagai liburan yang dilakukan di rumah atau di dekat rumah, daripada bepergian ke tempat lain. Ibaratnya, MC-ers menjadi “turis di kota sendiri”. Sedangkan menurut beberapa sumber lainnya, istilah ini juga bisa diartikan sederhana sebagai liburan yang dilakukan dengan cara tinggal atau menetap di suatu tempat.

Kasus “Staycation” Cikarang

Ramai diperbincangkan masyarakat, kasus “staycation” yang terjadi di beberapa perusahaan yang berlokasi di Cikarang, Kabupaten Bekasi.

Dugaan pelecehan seksual dengan modus “staycation” menjadi viral sesudah seorang karyawati, bernama Alfi Damayanti (AD) melaporkan menjadi korban ke Polres Metro Bekasi.

Saat ini, kasus ini sudah ditangani oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.

gambar: Karyawati di Cikarang yang diajak “staycation” bos

AD melaporkan bahwa “staycation” harus dilakukan jika seorang karyawati mau dilanjutkan kontrak kerjanya di perusahaan.

Progress Kasus

Pihak kepolisian sudah menangkap terduga pelaku dan sedang dilakukan penyelidikan.

Terlepas dari kasus tersebut, fenomena “staycation” ini menarik perhatian Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Bahkan, Beliau mengaku telah menerima laporan praktik yang sama telah terjadi di beberapa daerah lain di Jawa Barat. “Jadi, fenomena ini tidak hanya di Kabupaten Bekasi,” kata Ridwan Kamil di Kota Bekasi, Ahad (14/5/2023).

Namun, politikus Golkar itu tidak mau menyebutkan jumlah dan daerah mana saja fenomena ajakan ‘tidur bareng’ oleh petinggi perusahaan terhadap karyawatinya sebagai syarat perpanjangan kontrak itu terjadi. Dia hanya dapat memastikan bahwa semua kasus itu sedang dalam proses penyelidikan di kepolisian. “Ada beberapa, tetapi semua sedang di-follow up,” katanya.

Ridwan Kamil mengaku telah menyampaikan kepada pihak perusahaan tidak boleh ada lagi perusahaan di Jawa Barat melakukan tindakan yang melanggar undang-undang. Praktik “staycarion” merupakan perbuatan yang melanggar UU 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. “Di dalam (UU) adalah mengatur naik turun jabatan melalui pemaksaan seksual,” katanya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Provinsi Jawa Barat, Rachmat Taufik Garsadi mengatakan, berdasarkan data dari Organisasi Perburuhan Internasional (ILO), ada sekitar 8 persen kasus pelecehan yang terjadi terhadap pekerja. Menurut Rachmat Taufik, kasus yang menyeruak di Cikarang, Kabupaten Bekasi beberapa waktu lalu hanya salah satu yang berhasil terungkap, berkat keberanian korban untuk melapor.

Mayoritas, kata dia, korban pelecehan dialami oleh para pekerja alih daya. Sebab, masa kerja mereka yang berdasarkan kontrak, memberi peluang bagi oknum untuk memanfaatkan kesempatan tersebut demi keuntungan pribadi. “Kalau survei dari ILO, ada 8 persen yang cenderung ke sana (pelecehan seksual). Potensi terbesar itu di outsourcing dan itu susah dilacak, karena yang melakukannya oknum. Kalau perusahaan enggak mungkin,” ujar Rachmat Taufik.

Taufik mengatakan, kalau dilihat aturan perusahaan, semua membuktikan tidak melanggar. Hal ini pun mengindikasikan, kejadian pelecehan seksual yang terjadi tidak lepas dari adanya tawaran oleh pekerja itu sendiri demi mendapatkan pekerjaan. Sehingga dimanfaatkan oleh oknum dan pada akhirnya berkelanjutan. “Ini ada pasar, permintaan dari orang, ada orang yang memanfaatkan,” katanya.

gambar: Ilustrasi Karyawan

Taufik pun meminta kepada para buruh atau pekerja untuk tidak takut melapor bila mendapat perlakuan kurang menyenangkan yang menjurus kepada pelecehan seksual. Ia memastikan, pihaknya akan mendampingi sepenuhnya guna mencegah kejadian serupa kembali terulang.

“Cuma rata-rata korban enggak berani ngomong. Makanya kita kepada pekerja, buruh, kalau ada hal-hal yang terkait dengan pelecehan seperti itu, kita siap mendampingi. Kalau kita dampingi, enggak mungkin ada perusahaan yang berani menekan atau segala macam,” ujar dia.

More Reading

Post navigation

Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sign In

Register

Reset Password

Please enter your username or email address, you will receive a link to create a new password via email.