Home Β» Sesuatu Yang Baru di Tahun Yang Baru

Sesuatu Yang Baru di Tahun Yang Baru

media-cibubur.com – Nampaknya awal tahun 2025 akan diawali dengan hadiah yang tidak populer karena setelah melalui berbagai perdebatan yang melibatkan banyak pihak, termasuk pekerja, pengusaha, hingga ekonom, pemerintah akhirnya memutuskan untuk tetap melaksanakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen, yang sebelumnya 11 persen. Keputusan ini akan mulai berlaku pada Rabu, 1 Januari 2025, meskipun banyak penolakan.

Penolakan tersebut disebabkan oleh berbagai faktor, antara lain, kekhawatiran bahwa kenaikan PPN akan semakin menekan kondisi masyarakat dari berbagai lapisan, baik kelas bawah maupun menengah. Peningkatan PPN ini dianggap tidak akan memengaruhi orang kaya, namun akan melemahkan daya beli masyarakat secara umum, terutama dengan meningkatnya harga barang dan jasa akibat dampak pada biaya produksi, seperti ongkos logistik. Bahkan, hal ini dikhawatirkan akan berujung pada penurunan omset pengusaha dan potensi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Namun, setelah melalui diskusi panjang, akhirnya diputuskan bahwa kenaikan tarif PPN 12 persen hanya akan berlaku untuk barang-barang yang tergolong mewah.

Berdasarkan Pasal 4A UU HPP, beberapa barang dan jasa yang tidak dikenakan PPN adalah:

  1. Barang:
    • Makanan dan minuman yang disajikan di tempat makan seperti hotel, restoran, dan warung.
    • Uang, emas batangan untuk cadangan devisa negara, serta surat berharga.
  2. Jasa:
    • Jasa keagamaan.
    • Jasa kesenian dan hiburan yang melibatkan pekerja seni.
    • Jasa perhotelan, termasuk penyewaan kamar dan ruangan di hotel.
    • Jasa yang diberikan oleh pemerintah dalam penyelenggaraan pemerintahan.
    • Jasa penyediaan tempat parkir oleh pemilik atau pengelola tempat parkir.
    • Jasa boga atau katering yang melibatkan penyediaan makanan dan minuman.

Selain itu, beberapa barang dan jasa yang dapat dibebaskan dari PPN untuk mendukung pembangunan nasional adalah:

  • Barang kebutuhan pokok yang banyak dikonsumsi masyarakat.
  • Jasa kesehatan medis tertentu yang terdaftar dalam program jaminan kesehatan nasional (JKN).
  • Jasa pelayanan sosial, keuangan, asuransi, pendidikan, angkutan umum, dan tenaga kerja.

Sementara itu barang dan Jasa yang Kena PPN mengacu pada Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, PPN dikenakan pada:

  • Penyerahan barang kena pajak (BKP) oleh pengusaha di daerah pabean, baik itu melalui penjualan atau impor.
  • Penyerahan jasa kena pajak (JKP) oleh pengusaha di daerah pabean.
  • Pemanfaatan BKP dan JKP dari luar daerah pabean.
  • Ekspor BKP dan JKP baik berwujud maupun tidak berwujud oleh pengusaha kena pajak.

Contoh barang yang dikenakan PPN antara lain: tas, pakaian, sepatu, kendaraan bermotor, alat elektronik, produk kecantikan, hingga pulsa telekomunikasi. Jasa layanan streaming seperti Spotify dan Netflix juga akan dikenakan PPN.

Meskipun kenaikan PPN ini menimbulkan kekhawatiran di berbagai kalangan, penting untuk dipahami bahwa langkah ini diambil dengan tujuan untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak yang akhirnya dapat digunakan untuk mengurangi defisit anggaran dan memberikan kepastian mengenai kebijakan fiskal pemerintah ke depan. Semoga dengan kebijakan ini, keuangan negara dapat kembali stabil dan lebih baik di masa yang akan datang.

More Reading

Post navigation

Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sign In

Register

Reset Password

Please enter your username or email address, you will receive a link to create a new password via email.