media-cibubur.com – Gelombang penipuan digital, judi online, hingga teror pesan singkat tak dikenal kian sulit dibendung. Nomor seluler anonim menjadi alat utama kejahatan, berpindah tangan dengan mudah, lalu menghilang tanpa jejak. Di tengah kondisi itu, pemerintah akhirnya memilih langkah tegas.
Mulai 1 Januari 2026, registrasi kartu SIM di Indonesia akan diperkuat dengan teknologi verifikasi wajah atau face recognition.
Aturan ini menjadi respons langsung atas maraknya penyalahgunaan nomor seluler untuk penipuan, judol, dan berbagai kejahatan berbasis digital.

Penipuan jadi pemicu utama
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komunikasi dan Digital, Edwin Hidayat Abdullah, menyebut sistem registrasi lama belum cukup kuat menutup celah kejahatan.
Penggunaan NIK dan kartu keluarga dinilai masih bisa dimanipulasi, sementara peredaran kartu SIM ilegal terus terjadi.
Kondisi ini membuat satu identitas bisa digunakan untuk banyak nomor, lalu dimanfaatkan untuk aksi penipuan, pinjaman ilegal, hingga promosi judi online yang meresahkan masyarakat.

Diterapkan bertahap
Pada tahap awal, penerapan verifikasi wajah belum langsung diwajibkan. Selama Januari hingga Juni 2026, registrasi kartu SIM masih menggunakan skema peralihan.
Masyarakat masih bisa memilih metode lama atau menggunakan verifikasi biometrik wajah.
Masa ini disiapkan agar pengguna dan operator memiliki waktu beradaptasi dengan sistem baru.
Wajib penuh mulai Juli 2026
Mulai 1 Juli 2026, aturan ini akan diberlakukan secara penuh. Seluruh registrasi kartu SIM baru wajib menggunakan verifikasi wajah, tanpa pengecualian.
Kebijakan ini hanya berlaku bagi pelanggan baru. Nomor lama yang sudah aktif tidak diwajibkan melakukan registrasi ulang.
Tantangan Ke Depan
Pemerintah berharap sistem biometrik mampu mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan digital.
Dengan satu wajah terhubung pada satu identitas, penyalahgunaan nomor diharapkan lebih mudah dilacak dan dikendalikan.
Namun di sisi lain, kebijakan ini juga memunculkan tantangan baru. Data wajah merupakan data sensitif yang menuntut perlindungan maksimal.
Tanpa pengawasan ketat dan transparansi pengelolaan, langkah pengamanan justru bisa berubah menjadi ancaman privasi.

Kekhawatiran ini beralasan. Selain kebocoran data pemilih KPU yang sempat diperjualbelikan di pasar gelap, Indonesia juga pernah diguncang bocornya data BPJS Kesehatan dan data pelanggan layanan publik lainnya.
Rangkaian kasus ini menunjukkan persoalan utama bukan pada jenis data, melainkan lemahnya sistem perlindungan dan pertanggungjawaban pengelola data.
Di tengah darurat penipuan dan judi online, verifikasi wajah dipilih sebagai jalan keluar. Efektif atau tidaknya kebijakan ini akan diuji bukan hanya oleh teknologi, tetapi juga oleh keseriusan negara menjaga data warganya.


Leave a Comment