
media-cibubur – Dunia persepakbolaan Tanah Air dirundung duka mendalam. Sebanyak setidaknya 131 orang tewas dalam Tragedi Kanjuruhan.
Tragedi yang terjadi pasca pertandingan laga Arema FC vs Persebaya Surabaya pada 1-2 Oktober 2022 juga menewaskan setidaknya 35 anak-anak.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, pada saat konferensi pers, Kamis malam, 6 Oktober 2022, menyampaikan beberapa hal terkait kronologis kejadian Tragedi Kanjuruhan, yaitu:
Pada 12 September 2022, Panitia Pelaksana Arema FC mengirim surat kepada Polres Malang terkait permohonan rekomendasi pertandingan Arema FC vs Persebaya dilaksanakan 1 Oktober 2022 pukul 20.00 WIB.
Namun Polres meminta panitia mengubah jadwal menjadi pukul 17.30 WIB karena pertimbangan faktor keamanan. Namun ini ditolak PT Liga Indonesia Baru (LIB) karena alasan masalah penayangan siaran langsung hingga kerugian ekonomi.
βOleh karena itu, Polres menyiapkan 2.034 personel dari awal rencana 1.073 dan hanya suporter Aremania yang diperbolehkan hadir,β ujar Kapolri.
Laga Arema FC vs Persebaya berjalan pada pukul 20.00 WIB dengan skors 3-2 untuk kemenangan Persebaya. Suporter kemudian masuk lapangan usai laga sehingga aparat melakukan pengamanan mengerahkan empat unit barakuda untuk ofisial dan pemain Persebaya.
βEvakuasi berjalan lancar hampir sejam karena sempat ada penghadangan dari massa. Namun evakuasi yang dipimpin Kapolres Malang berjalan lancar,β katanya.
Sementara di dalam stadion semakin banyak penonton yang masuk ke lapangan sehingga anggota pengamanan mengerahkan kekuatan dengan perlengkapn penuh, termasuk untuk mengamankan penjaga gawang Arema FC Adilson Maringa.
βUntuk mencegah semakin banyak penonton yang turun ke lapangan, beberapa personel menembak gas air mata,β katanya.
Terdapat 11 personel menembak gas air mata ke tribun selatan dengan tujuh tembakan, tribun utara satu tembakan, dan tiga tembakan ke lapangan.
βInilah yang membuat para penonton terutama di tribun panik kemudian berusaha meninggalkan arena,β ujarnya.
Penonton kemudian berupaya keluar di pintu 3, 11, 12, 13, dan 14. Namun 14 pintu yang seharusnya dibuka lima menit sebelum pertandingan berakhir belum terbuka sempurna. Saat itu pintu belum sepenuhnya dibuka atau hanya terbuka 1,5 meter dan steward yang seharusnya menjaga pintu tidak di tempat.
βBerdasarkan Pasal 21 regulasi keselamatan dan keselamatan PSSI, steward seharusnya berada di tempat, namun saat itu tidak berada di pintu,β kata Kapolri.
Kemudian, ada besi melintang sehingga menghambat penonton dalam jumlah banyak melewati pintu. Pada akhirnya, penonton berdesak-desakan di pintu selama hampir 20 menit.
βDari situlah muncul banyak korban mengalami patah tulang, trauma, kepala retak, dan sebagian meninggal karena asfiksia,β kata Listyo.
Berdasarkan hasil olah TKP dan pendalaman, PT LIB ternyata tidak melakukan verifikasi terhadap stadion yang dipakai. Namun PT LIB menggunakan hasil verifikasi pada 2020.
Kemudian, Panitia Pelaksana Arema FC juga tidak menyiapkan rencana darurat hingga menjual tiket yang seharusnya hanya 38 ribu, tetapi dijual 42 ribu.
Adapun tiga personel Polri memerintahkan penembakan gas air mata, yakni Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Danang Sasongko, Komdan Pleton Brimob Jatim Aiptu Budi Purnanto. Ada 11 personel yang menembak gas air mata di dalam stadion.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan enam tersangka tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang yang menewaskan 131 orang setelah laga Arema FC vs Persebaya Surabaya pada 1-2 Oktober lalu. Tiga dari enam tersangka adalah anggota Polri yang terlibat dalam pengamanan pertandingan.
βBerdasarkan gelar perkara dan alat bukti permulaan yang cukup maka ditetapkan saat ini enam tersangka,β kata Kapolri saat konferensi pers, Kamis malam, 6 Oktober 2022.
Dalam perkara ini, keenam tersangka dijerat dengan Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP tentang Kelalaian. Selain itu mereka juga dijerat Pasal 103 Juncto Pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Enam tersangka yakni Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Komandan Kompi III Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, Kabag Ops Polres Malang Wahyu SS, dan Kasat Samapta Polres Malang Ajun Komisari Polisi Bambang Sidik Achmadi.

Beberapa hal yang perlu menjadi pelajaran dalam Tragedi Kanjuruhan adalah:
- Patuhi regulasi yang sudah ditetapkan oleh lembaga yang mewadahi event tersebut, dalam kasus Tragedi Kanjuruhan adalah FIFA yang telah membuat regulasi bagaimana pelaksanaan suatu pertandingan sepak bola bisa berjalan dengan baik dan aman tertib.
- Urusan mencari untung dalam sebuah event adalah hal yang wajar, namun, tetap mengikuti aturan yang berlaku. Seperti Tragedi Kanjuruhan, tiket yang dijual melebihi kapasitas tampung Stadion Kanjuruhan, yaitu 38 ribu, pihak panitia menjual sebanyak 42 ribu.
- Persiapan yang matang diperlukan sebelum event dilakukan. Pada Tragedi Kanjuruhan, pintu stadion tidak bisa digunakan semua, hanya 2 pintu yang bisa digunakan. Pengecekkan kembali semua fasilitas harus dilakukan.
- Koordinasi antar pihak harus dilakukan sebelum event serta evaluasi sesudah pelaksanaan event.


Leave a Comment