Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan hingga 24 Maret Selama Libur Lebaran
media – cibubur.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi meniadakan kebijakan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap selama periode libur Lebaran 2026. Kebijakan ini berlaku mulai 18 hingga 24 Maret...
