media-cibubur.com – Bagi Anda pengguna setia layanan ojek online (ojol), bersiaplah untuk menghadapi gangguan layanan pada Selasa, 20 Mei 2025. Sekitar 500 ribu pengemudi ojol akan mematikan aplikasi (offbid) dan turun ke jalan dalam aksi unjuk rasa besar-besaran.
Aksi Nasional Pengemudi Ojol
Aksi ini merupakan bentuk protes terhadap perusahaan aplikator yang dinilai melanggar regulasi pemerintah. Ketua Umum Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono, menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas terganggunya layanan transportasi online selama aksi berlangsung.

“Garda Indonesia menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Jakarta dan sekitarnya. Pada 20 Mei 2025, akan digelar aksi unjuk rasa akbar oleh pengemudi ojek online roda dua dan empat. Ini adalah bagian dari Reuni Aspirasi Aksi Akbar 205,” ujarnya.
Dihadiri Pengemudi dari Berbagai Daerah
Unjuk rasa ini tidak hanya melibatkan pengemudi dari Jabodetabek. Ribuan pengemudi dari Jawa Timur, Jawa Tengah, Yogyakarta, Cirebon, Palembang, Lampung, dan Banten Raya juga akan bergabung.
Aksi yang dijadwalkan mulai pukul 13.00 WIB tersebut akan dipusatkan di Istana Merdeka, Kementerian Perhubungan, dan Gedung DPR RI. Potensi kemacetan parah di beberapa titik jalan utama Jakarta pun sangat mungkin terjadi.
Dukung Seruan Offbid Serentak
Beberapa aliansi pengemudi yang tergabung dalam aksi ini antara lain APOB, GOGRABBER, TEKAB, SAKOI, dan GEPPAK. Mereka turut mendukung seruan untuk melakukan offbid serentak di hampir seluruh kota besar di Indonesia.
Langkah ini, menurut Garda Indonesia, merupakan bentuk ketegasan terhadap aplikator yang dinilai melanggar regulasi. Mereka berharap, aksi damai ini menjadi peringatan serius bagi perusahaan aplikasi transportasi online.
“Kami harap masyarakat memahami bahwa aksi offbid ini adalah bentuk pembelajaran kepada aplikator-aplikator yang melanggar aturan,” lanjut Igun.
Dugaan Pelanggaran Regulasi oleh Aplikator
Garda Indonesia menyoroti pelanggaran terhadap Kepmenhub KP Nomor 1001 Tahun 2022, yang mengatur batas maksimal potongan aplikasi sebesar 20 persen. Namun, dalam praktiknya, aplikator diduga melakukan potongan hingga 50 persen dari penghasilan pengemudi.
Ketidakpatuhan ini dianggap sangat merugikan pengemudi yang sudah berjuang keras demi memenuhi kebutuhan harian.
Harapan untuk Solusi Bersama
Garda Indonesia berharap pemerintah dapat segera merespons kekecewaan para pengemudi online, baik roda dua maupun roda empat. Mereka menuntut adanya tindakan tegas dan pengawasan ketat terhadap aplikator, demi terciptanya keadilan.
Akhirnya, para pengemudi berharap aksi ini bisa menjadi jalan menuju solusi yang saling menguntungkan bagi semua pihak—pengemudi, perusahaan aplikator, pemerintah, dan tentu saja masyarakat pengguna jasa transportasi online.
Baca Artikel Lainnya :
- Jelang Mudik Lebaran 2026, Tarif Tol Batang–Semarang Naik Hampir 30 Persen
- Peringatan Dini BMKG: Kab. Bogor dan Bekasi Waspada Hujan Lebat 11–12 Maret
- Pesan Berantai THR Ternyata Hoaks, Wiladatika Cibubur Diserbu Ojol Sejak Pagi
- Update Tragedi di Bantargebang, Korban Meninggal Bertambah
- Tips Mudik Aman Naik Mobil Bersama Balita


Leave a Comment