media-cibubur.com – Kamis pagi yang tenang di wilayah Cibubur mendadak berubah tegang karena kehadiran ratusan petugas yang memenuhi area permukiman.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Mualim Aminudin, Cibubur, Jakarta Timur. Eksekusi lahan yang digelar pada Kamis, 23 April 2026, melibatkan ratusan petugas gabungan, mulai dari aparat kepolisian, juru sita pengadilan, hingga unsur pengamanan lainnya yang dikerahkan untuk mengawal jalannya proses.

Ricuh tak terhindarkan di lapangan
Ramai di sosial media, sejak pagi warga sudah bersiaga. Mereka yang menolak penggusuran memilih bertahan di sekitar rumah masing-masing.
Ketegangan pecah saat proses eksekusi dimulai. Adu argumen berubah menjadi dorong-dorongan. Beberapa warga mencoba menghalangi jalannya petugas dan alat berat.
Di tengah kekacauan itu, seorang wartawan yang tengah meliput ikut terdampak. Ia sempat didorong hingga dipiting oleh petugas saat berusaha merekam kejadian, meski sudah menunjukkan identitas sebagai jurnalis.
Peristiwa ini menambah sorotan, bukan hanya soal penggusuran, tetapi juga bagaimana pengendalian situasi di lapangan.

Sempat ada rencana gusur fasilitas sosial
Kekhawatiran warga semakin meningkat ketika muncul kabar bahwa bangunan sosial ikut masuk dalam area eksekusi.
Panti asuhan dan masjid yang berada di lokasi sempat disebut akan terdampak. Hal ini memicu kepanikan, mengingat fungsi penting kedua bangunan tersebut bagi masyarakat sekitar.
Namun pada akhirnya, kedua bangunan itu tidak jadi dibongkar. Keputusan tersebut diambil di tengah proses berlangsung,.
Sengketa panjang dan munculnya dua akta
Penggusuran ini berakar dari sengketa lahan yang telah berlangsung lama. Salah satu persoalan utama adalah munculnya dua klaim kepemilikan atas lahan yang sama.
Di satu sisi, warga mengaku memiliki dasar kepemilikan sejak sekitar tahun 1970. Lahan tersebut disebut berasal dari seorang pemilik bernama Lanah binti Djulam yang saat itu masih menggunakan girik sebagai bukti kepemilikan. Setelah Lanah wafat, transaksi disebut tetap berlanjut dan muncul Akta Jual Beli (AJB) pada tahun 1973.
Di titik inilah persoalan mulai dipertanyakan. AJB yang terbit setelah pemilik awal meninggal menimbulkan dugaan adanya kejanggalan dalam proses administrasi saat itu.
Lalu munculah sertifikat hak milik atas lahan yang sama atas nama Neneng Rahardja dengan luas mencapai sekitar 12.000 meter persegi.
Tumpang tindih antara girik lama, AJB tahun 1973, dan sertifikat yang terbit kemudian inilah yang akhirnya memicu sengketa panjang. Perkara bergulir ke jalur hukum hingga berujung pada putusan pengadilan yang menjadi dasar eksekusi.
Dampak sosial yang tak bisa diabaikan
Penggusuran ini bukan hanya soal bangunan yang diratakan. Ini tentang kehidupan yang tiba-tiba berubah.
Banyak warga kini kehilangan tempat tinggal dan harus mencari perlindungan sementara. Di tengah semua itu, anak-anak menjadi kelompok yang paling rentan.
Mereka kehilangan rumah, kehilangan ruang bermain, dan harus menghadapi perubahan besar dalam hidup mereka. Aktivitas belajar terganggu dan rasa aman yang sebelumnya ada kini hilang.
Jika penggusuran kembali menjadi pola, maka yang dipertaruhkan bukan hanya tanah, tetapi juga generasi yang tumbuh di atasnya. Dan di balik semua itu, muncul pertanyaan yang lebih besar: apakah praktik mafia tanah akan terus ada di negeri ini?


Leave a Comment