Peraturan Pajak Baru

PP Nomor 20 Tahun 2026 Resmi Berlaku, PT dan CV Tak Lagi Dapat Tarif 0,5 Persen

Media-cibubur.com – Pemerintah resmi mengubah aturan perpajakan UMKM melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026. Aturan tersebut merupakan revisi dari PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pajak Penghasilan.

Presiden Prabowo Subianto menandatangani aturan tersebut pada 22 April 2026. Namun isi regulasi itu baru ramai menjadi perhatian publik pada akhir Mei 2026 setelah pelaku usaha mulai membahas dampaknya terhadap PT dan CV di media sosial.

Perubahan terbesar dalam aturan baru ini adalah dicoretnya PT dan CV dari penerima fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5 persen.

Sebelumnya, badan usaha seperti CV, firma, PT hingga BUMDes masih bisa memakai tarif pajak final UMKM selama omzetnya berada di bawah batas tertentu.

Kini pemerintah mempersempit penerima fasilitas tersebut. Tarif PPh final 0,5 persen hanya diberikan kepada wajib pajak orang pribadi, koperasi, dan perseroan perorangan tertentu.

PT dan CV Masuk Skema Pajak Umum

Dengan aturan baru ini, PT dan CV nantinya akan mengikuti sistem pajak umum. Pajak tidak lagi dihitung dari omzet, tetapi dari laba bersih perusahaan.

Tarif pajak badan yang berlaku saat ini berada di angka 22 persen dari laba kena pajak.

Meski begitu, aturan tersebut tidak langsung berlaku penuh untuk semua perusahaan. Pemerintah masih memberikan masa transisi bagi badan usaha yang sebelumnya sudah memakai fasilitas pajak UMKM.

Selama masa fasilitas belum habis, perusahaan masih bisa menggunakan tarif lama sesuai ketentuan sebelumnya.

Pemerintah Ingin Tutup Celah Pajak

Pemerintah menyebut revisi aturan dilakukan untuk menutup praktik penghindaran pajak. Selama beberapa tahun terakhir, muncul dugaan banyak perusahaan memecah usaha menjadi beberapa badan kecil.

Cara itu dilakukan agar perusahaan tetap bisa menikmati tarif PPh final UMKM sebesar 0,5 persen.

Karena itu, pemerintah mulai menggunakan pendekatan substansi ekonomi. Jika ada usaha yang saling terhubung, omzetnya dapat digabung dalam perhitungan pajak.

Langkah tersebut dilakukan agar fasilitas UMKM benar-benar digunakan pelaku usaha kecil yang membutuhkan.

Pelaku Usaha Soroti Beban Baru

Perubahan aturan ini langsung memunculkan perhatian pelaku usaha kecil dan menengah. Sebab perusahaan kini harus menyiapkan pembukuan yang lebih lengkap.

Dalam sistem lama, pajak dihitung langsung dari omzet usaha. Sistem tersebut dinilai lebih sederhana bagi pelaku usaha kecil.

Namun dalam sistem baru, perusahaan harus menghitung seluruh biaya operasional terlebih dahulu sebelum menentukan laba bersih.

Sebagian pelaku usaha khawatir aturan baru ini dapat menambah beban administrasi. Kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil juga membuat banyak pengusaha mulai menghitung ulang biaya usaha mereka.

Di sisi lain, pemerintah menilai kebijakan tersebut penting untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan transparan.

Aturan baru ini menjadi sinyal bahwa pemerintah mulai memperketat pengawasan perpajakan terhadap badan usaha di sektor UMKM.

Diharapkan peraturan baru ini mampu memperkuat penerimaan negara tanpa membuat usaha kecil semakin kesulitan berkembang.

Baca Artikel Lainnya :

More Reading

Post navigation

Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *