MK Putuskan Kuota Internet Tak Boleh Hangus

media-cibubur.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa skema kuota internet hangus harus diakhiri. Putusan itu dinilai sebagai bentuk perlindungan terhadap hak konsumen.

MK juga meminta penyelenggara jasa telekomunikasi menjamin sisa kuota tetap dapat digunakan. Dengan begitu, manfaat yang telah dibayar pelanggan tidak hilang begitu saja.

MK: Kuota yang Dibeli Merupakan Hak Konsumen


Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Adies Kadir menegaskan bahwa kuota internet merupakan hak konsumen. Hak tersebut muncul setelah pelanggan membayar layanan kepada operator.

Karena itu, sisa kuota tidak boleh langsung hangus saat masa aktif berakhir. Pelanggan harus tetap memperoleh manfaat dari kuota yang belum digunakan. Perlindungan tersebut juga tidak boleh disertai biaya tambahan.

MK menilai internet telah menjadi kebutuhan pokok masyarakat. Layanan telekomunikasi tidak hanya berorientasi pada keuntungan. Operator juga harus memperhatikan perlindungan terhadap konsumen.


Operator Bisa Menawarkan Beragam Skema


Mahkamah tidak mewajibkan seluruh operator memakai satu sistem yang sama. Setiap perusahaan dapat menawarkan mekanisme yang berbeda. Namun, skema tersebut tetap harus melindungi hak pelanggan.

MK menyebut beberapa pilihan yang bisa diterapkan. Di antaranya adalah akumulasi atau rollover kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, hingga pengembalian dana (refund). Operator juga dapat menerapkan bentuk perlindungan lain yang dinilai proporsional.

Melalui berbagai pilihan itu, pelanggan tetap dapat menikmati kuota yang telah dibeli. Mereka juga memiliki keleluasaan memilih layanan yang paling sesuai.

Pemerintah Diminta Menyusun Aturan


MK meminta pemerintah segera menyusun aturan turunan. Regulasi tersebut diperlukan agar putusan dapat diterapkan secara efektif.

Dalam menyusun aturan, pemerintah diminta menjaga keseimbangan. Perlindungan konsumen harus tetap menjadi prioritas. Di sisi lain, keberlanjutan investasi dan industri telekomunikasi juga perlu diperhatikan.

Mahkamah juga mendorong keterlibatan lembaga perlindungan konsumen. Para pemangku kepentingan di sektor telekomunikasi diharapkan ikut memberikan masukan sebelum aturan diterbitkan.


Kemkomdigi Kaji Implementasi Putusan


Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menyatakan sedang mengkaji dampak putusan MK. Kajian tersebut akan menjadi dasar penyusunan regulasi baru.

Sementara itu, Komisi I DPR meminta operator seluler segera menyesuaikan kebijakannya. DPR menilai putusan MK memberi kepastian hukum bagi pelanggan. Keputusan itu juga memperkuat perlindungan terhadap hak konsumen atas kuota internet yang telah dibayar.

Baca Artikel Lainnya :

More Reading

Post navigation

Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *