media-cibubur.com – Fenomena pemblokiran rekening bank secara massal tengah menjadi perbincangan hangat di media sosial. Warganet dibuat geger setelah mengetahui banyak rekening dibekukan tanpa pemberitahuan. Menanggapi situasi ini, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akhirnya memberikan klarifikasi resmi.

Pemblokiran Menyasar Rekening Dormant
PPATK mengungkapkan bahwa rekening yang diblokir merupakan rekening dormant. Istilah ini merujuk pada rekening yang tidak aktif atau tidak digunakan untuk transaksi dalam waktu lama.
Langkah pemblokiran ini bukan tanpa alasan. Rekening dormant rawan disalahgunakan untuk aktivitas ilegal, termasuk pencucian uang dan pendanaan terorisme.
Apa Itu Rekening Dormant?
Rekening dormant adalah rekening yang sudah tidak lagi digunakan untuk transaksi seperti penarikan, penyetoran, atau transfer dalam jangka waktu tertentu. Karena tidak aktif, rekening ini rentan dikuasai oleh pihak lain tanpa sepengetahuan pemilik.
Menurut PPATK, banyak pihak tidak bertanggung jawab yang memperjualbelikan rekening dormant untuk digunakan dalam kejahatan finansial.
Alasan PPATK Blokir Rekening Dormant
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menegaskan bahwa pemblokiran dilakukan sesuai dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 2010. Tujuannya adalah untuk mencegah kejahatan keuangan dan memberikan perlindungan kepada masyarakat.

“Penghentian sementara transaksi rekening dormant bertujuan memberikan perlindungan kepada pemilik rekening serta mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” jelas Ivan.
Ribuan Rekening Bermasalah Teridentifikasi
Data PPATK sepanjang tahun 2024 mencatat adanya puluhan ribu rekening yang digunakan dalam transaksi mencurigakan. Banyak di antaranya digunakan untuk menyimpan hasil aktivitas ilegal seperti deposit judi online.
“Pada tahun 2024 terdapat lebih dari 28.000 rekening yang berasal dari jual beli rekening dan digunakan untuk deposit perjudian online,” ungkap Ivan.
Nasabah Masih Punya Hak atas Dananya
Pemilik rekening yang terdampak tidak perlu panik. PPATK menegaskan bahwa pemblokiran bersifat sementara. Nasabah tetap memiliki hak atas dana mereka.
Untuk membuka kembali rekening, nasabah cukup mengikuti prosedur reaktivasi yang ditetapkan oleh pihak bank.
Tips Aman Menghindari Penyalahgunaan Rekening
Agar tidak menjadi korban penyalahgunaan rekening dormant, berikut beberapa langkah pencegahan yang disarankan:
- Tutup rekening yang sudah lama tidak digunakan.
- Jangan pernah memberikan data pribadi kepada orang yang tidak dikenal.
- Segera laporkan kepada bank atau aparat hukum jika menerima transfer mencurigakan dari rekening asing.
Tujuan Jangka Panjang dari Pemblokiran Rekening Dormant
Selain untuk mencegah kejahatan keuangan, pemblokiran ini juga bertujuan agar nasabah maupun ahli waris menyadari keberadaan rekening yang terlantar. Termasuk rekening milik korporasi yang tidak lagi aktif.
Ivan menambahkan bahwa langkah ini merupakan bagian dari Gerakan Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme yang dilakukan oleh PPATK bersama para pemangku kepentingan.
Jadi, bagi Anda yang memiliki rekening lama yang sudah tidak digunakan, sebaiknya segera lakukan evaluasi dan ambil langkah pencegahan sebelum terjadi hal yang tidak diinginkan.
Leave a Comment