media-cibubur.com – Pemerataan pemahaman soal warisan baik tanah maupun properti rumah masih menjadi pekerjaan rumah di masyarakat. Banyak yang mengira menerima waris berarti langsung mendapat aset tanpa beban.
Padahal, realitanya tidak selalu demikian.
Di balik kepemilikan tanah atau properti rumah warisan, ada sejumlah biaya dan kewajiban pajak yang kerap membuat ahli waris terkejut, bahkan terbebani.
Biaya Pajak Tanah Warisan Tak Selalu Ringan
Secara aturan, warisan memang bukan objek pajak penghasilan. Artinya, seseorang yang menerima tanah atau rumah dari orang tua tidak otomatis dikenai pajak penghasilan.
Namun, persoalan muncul saat proses administrasi dilakukan.

Ketika ahli waris ingin membalik nama sertifikat tanah, akan muncul kewajiban membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Pajak ini menjadi komponen terbesar dalam proses warisan properti.
Besaran BPHTB umumnya mencapai 5% dari nilai tanah setelah dikurangi batas tidak kena pajak, yang nilainya berbeda di tiap daerah.
Jika nilai tanah tinggi, maka pajak yang harus dibayar pun bisa mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah.
Bisa Bertambah Jika Syarat Tidak Lengkap
Kondisi bisa semakin berat jika ahli waris tidak melengkapi dokumen tertentu.
Salah satunya adalah Surat Keterangan Bebas (SKB) pajak. Jika dokumen ini tidak diurus, maka tanah warisan bisa dikenakan tambahan Pajak Penghasilan (PPh) final sekitar 2,5% dari nilai properti.
Artinya, selain BPHTB, ada potensi biaya tambahan yang harus dibayar.

Tak hanya itu, setelah tanah resmi dimiliki, kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) juga otomatis berpindah ke ahli waris setiap tahun.
Kasus Leony: Gambaran Nyata di Lapangan
Pengalaman Leony Vitria Hartanti, mantan artis cilik menjadi salah satu contoh yang cukup dekat dengan kehidupan publik.
Ia pernah mengungkap bahwa mengurus warisan orang tua tidak semudah yang dibayangkan. Aset yang ditinggalkan memang ada, namun untuk bisa benar-benar dimanfaatkan, diperlukan proses panjang.
Mulai dari pengurusan dokumen, penetapan ahli waris, hingga biaya administrasi yang tidak sedikit.
Banyak Kasus Jadi Beban Baru
Di lapangan, tidak sedikit kasus di mana ahli waris justru kesulitan mengurus tanah peninggalan keluarga karena biaya yang tinggi.
Ada yang menunda balik nama bertahun-tahun. Ada pula yang memilih menjual tanah karena tidak sanggup menanggung pajak dan biaya administrasi.
Padahal, tanpa proses legal yang lengkap, tanah warisan rawan sengketa dan sulit dimanfaatkan secara optimal.
Antara Aset dan Beban
Tanah warisan sejatinya adalah aset berharga. Namun tanpa pemahaman yang cukup, aset ini bisa berubah menjadi beban finansial.
Di satu sisi, nilainya terus meningkat. Di sisi lain, biaya administrasi dan pajak menjadi tantangan nyata bagi banyak keluarga.
Pertanyaannya, apakah semua ahli waris sudah benar-benar siap menerima bukan hanya hartanya, tetapi juga tanggung jawab di baliknya?


Leave a Comment