Media-cibubur.com – Badan Gizi Nasional (BGN) melakukan reformasi besar terhadap tata kelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur pelaksana Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Salah satu perubahan utama adalah penghapusan skema insentif operasional Rp6 juta per hari yang sebelumnya diberikan secara merata kepada setiap SPPG.
Selain itu, pegawai BGN kini dilarang memiliki atau menjadi pengelola dapur MBG guna menghindari konflik kepentingan.
Langkah tersebut dilakukan setelah pemerintah menemukan sejumlah persoalan dalam pelaksanaan program, termasuk potensi pemborosan anggaran akibat bertambahnya jumlah dapur MBG yang beroperasi di berbagai daerah.
BGN menilai sistem insentif lama perlu diperbaiki agar lebih efisien dan sesuai dengan kapasitas layanan masing-masing dapur.
Insentif Rp6 Juta Tak Lagi Berlaku Rata
Sebelumnya, setiap SPPG menerima insentif operasional sebesar Rp6 juta per hari. Skema tersebut mendapat sorotan karena dinilai tidak mempertimbangkan jumlah penerima manfaat yang dilayani oleh masing-masing dapur.
Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari menyatakan bahwa ke depan insentif tidak lagi diberikan secara seragam. Besaran dukungan operasional akan disesuaikan dengan jumlah penerima manfaat yang dilayani oleh setiap SPPG. Dengan demikian, dapur yang melayani lebih banyak penerima manfaat akan memperoleh dukungan berbeda dibanding dapur dengan kapasitas lebih kecil.
Kebijakan baru ini diharapkan mampu meningkatkan efisiensi penggunaan anggaran sekaligus memastikan dana negara digunakan secara tepat sasaran.

Cegah Pemborosan Anggaran Program MBG
Evaluasi terhadap insentif SPPG muncul setelah pemerintah menemukan adanya peningkatan jumlah titik dapur yang jauh melampaui perencanaan awal.
Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan lonjakan belanja operasional hingga lebih dari Rp1 triliun per bulan apabila skema insentif lama tetap dipertahankan.
Baca Juga : Sang Juara Bertahan Akan Bertanding Rabu ini Bersama 3 Partai Lainnya
Kepala BGN Nanik S. Deyang menegaskan bahwa evaluasi insentif tidak akan memengaruhi anggaran bahan baku makanan untuk penerima manfaat MBG. Dana bahan baku dan dana operasional merupakan komponen yang berbeda dalam struktur pembiayaan program.
Pegawai BGN Dilarang Menjadi “Owner” SPPG
Selain mengubah sistem insentif, BGN juga memperketat aturan tata kelola internal. Pegawai BGN tidak diperbolehkan menjadi pemilik, pengelola, maupun pihak yang memiliki kepentingan bisnis di SPPG. Kebijakan ini diterapkan untuk menjaga independensi pengawasan dan mencegah konflik kepentingan dalam pelaksanaan program MBG.
Larangan tersebut menjadi bagian dari upaya reformasi kelembagaan setelah program MBG mendapat sorotan terkait tata kelola dan pengawasan penggunaan anggaran. BGN menegaskan bahwa seluruh proses operasional harus berjalan transparan dan akuntabel.
Fokus pada Efektivitas dan Akuntabilitas MBG
Melalui perubahan kebijakan ini, pemerintah berharap program MBG dapat berjalan lebih efektif tanpa membebani anggaran negara.
Sistem insentif berbasis kinerja dan kapasitas layanan dinilai lebih adil dibanding pemberian dana secara merata kepada seluruh dapur.
Reformasi tersebut juga menjadi sinyal bahwa pemerintah akan memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan program makan bergizi gratis yang menjadi salah satu program prioritas nasional. Dengan tata kelola yang lebih baik, BGN menargetkan manfaat program dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat, khususnya pelajar, ibu hamil, ibu menyusui, dan b
Baca Artikel Lainnya :
- Jadwal Piala Dunia 2026 Jumat 19 Juni: Korea Selatan Tantang Meksiko dalam Duel Puncak Grup A
- Reformasi MBG: Pegawai BGN Dilarang Miliki SPPG
- Kemarau Diprediksi Berlangsung Lama, Simak 5 Tips Menjaga Rumah Tetap Adem
- GOAT CR7 Akan Memulai Debut Malam Ini, Saksikan Juga 4 Pertandingan Seru Lainnya
- Prediksi Piala Dunia 2026 Rabu 17 Juni: Prancis dan Argentina Siap Tampil


Leave a Comment