Home Β» Masuk Mall Harus Vaksin Booster? Kapan mulai berlakunya?

Masuk Mall Harus Vaksin Booster? Kapan mulai berlakunya?

Dilansir dari situs covid19.go.id, penambahan jumlah kasus Covid 19 per hari adalah sebanyak 5.410 kasus, dengan total terkonfirmasi sebanyak 6.154.494 kasus, jumlah kasus sembuh sebanyak 5.960.833 kasus, jumlah kasus dirawat sebanyak 36.781 kasus dan jumlah meninggal sebanyak 156.880 kasus.

Media-Cibubur. – Dilansir dari situs covid19.go.id, per 22 Juli 2022 (pukul 07.00), penambahan jumlah kasus Covid 19 per hari adalah sebanyak 5.410 kasus, dengan total terkonfirmasi sebanyak 6.154.494 kasus, jumlah kasus sembuh sebanyak 5.960.833 kasus, jumlah kasus dirawat sebanyak 36.781 kasus dan jumlah meninggal sebanyak 156.880 kasus.

Masuk Mall Wajib Vaksin Booster

Menanggapi hal tersebut, Pemerintah mengeluarkan kebijakan terkait pengendalian peningkatan jumlah kasus Covid 19. Untuk masuk ke mall atau pusat perbelanjaan, selain prosedur kesehatan yang harus diterapkan juga masyarakat diharuskan sudah melakukan Vaksinasi Booster (vaksin ketiga) yang akan terlihat di Aplikasi PeduliLindungi. Jika masyarakat belum melakukan vaksinasi booster dan akan masuk ke mall atau pusat perbelanjaan, maka dari Aplikasi PeduliLindungi akan mengirimkan pesan bahwa check-in ke dalam pusat perbelanjaan tersebut gagal.

Kebijakan yang dimulai pada Minggu, 17 Juli 2022 tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 440/3917/SJ tentang Percepatan Vaksinasi Dosis Lanjutan (Booster) bagi Masyarakat.

Adapun bunyi dari Surat Edaran tersebut adalah: “Mewajibkan vaksinasi dosis lanjutan (booster) sebagai persyaratan untuk memasuki fasilitas publik/fasilitas umum antara lain perkantoran, pabrik, taman umum, tempat wisata, lokal seni, budaya, restoran/rumah makan, kafe, pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan, dan area publik lainnya”

Namun, apakah ada yang tidak diwajibkan untuk mendapatkan vaksin booster? Ternyata ada lho, yaitu:

  • Masyarakat dengan kondisi kesehatan khusus yang harus melampirkan bukti Surat Keterangan Dokter dari Fasilitas Kesehatan / Rumah Sakit Pemerintah
  • Anak usia di bawah 18 tahun

Presiden Joko Widodo juga menegaskan bahwa Pandemi ini belum selesai dan masyarakat diminta ketat menerapkan Prosedur Kesehatan dan mengikuti Vaksin Booster.

Yuk! Kita Vaksin Booster untuk kesehatan kita bersama

More Reading

Post navigation

Sign In

Register

Reset Password

Please enter your username or email address, you will receive a link to create a new password via email.