PayPal, Steam, hingga Epic Games diblokir Kominfo 30 Juli 2022
media-cibubur – Kabar kurang mengenakkan datang dari PayPal, karena per 30 Juli 2022, Pemerintah Republik Indonesia, melalui Kominfo, telah resmi memblokir akses baik ke aplikasi maupun website.
Selain PayPal, Kominfo juga resmi memblokir Steam, Counter-Strike Global Offensive, Yahoo, Origin (EA), Uplay, Epic Games, dan masih banyak lagi platform game online lainnya.
Surat Teguran
Sebelumnya, Dirjen Aptika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan Kominfo telah mengirimkan surat teguran kepada Steam, Origin (EA), dan Epic Games pada Sabtu, 23 Juli lalu.
Kewajiban pendaftaran ini merupakan amanat Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Dalam kebijakan PSE Kominfo itu, bila tak segera mendaftar sesuai tenggat yang ditentukan, PSE Lingkup Privat bakal dianggap ilegal dan akses layanannya bisa diblokir di Indonesia.
Layanan keuangan PayPal sebenarnya sudah melakukan pendaftaran dan sudah tercatat pada halaman PSE Kominfo (pse.kominfo.go.id).
Namun, PayPal terpantau tidak bisa diakses alikasi terblokir dan malah tercatat sebagai situs terlarang pada situs Trust Positif Kominfo.
PayPal sepertinya baru mendaftarkan diri pada Jumat malam, setelah Kominfo menetapkan layanan tersebut sebagai salah satu PSE yang belum mendaftar.
Saat berita ini diterbitkan, situs dan aplikasi PayPal sudah bisa diakses karena Kominfo membuka sementara aksesnya menunggu update aktifnya pengajuan pendaftarannya.
Dasar Hukum
Dasar hukum PSE Lingkup Publik yakni sebagai berikut:
1. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 16 Ayat
2. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Pasal 5
3. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2015
Sementara, dasar hukum PSE Lingkup Privat, yakni:
1. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
2. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Cara Mendaftar
Langkah yang diperlukan untuk mendaftar PSE Lingkup Publik yakni:
1. Mendaftar sebagai Pejabat Pendaftar
2. Menginventarisir Sistem Elektronik yang Digunakan
3. Mendaftarkan Sistem Elektronik
Tahapan proses pendaftaran PSE Lingkup Privat, terdiri atas:
1. Pengajuan permohonan pendaftaran PSE Lingkup Privat dilakukan melalui OSS, kecuali yang ditentukan lain oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Setelah menyelesaikan pengurusan izin OSS, pendaftar akan memperoleh e-mail berisi link aktivasi dan id berupa username dan password untuk log in pada sistem pendaftaran PSE di Kominfo.
3. Pendaftar mengisikan persyaratan pendaftaran sebagaimana tercantum pada jawaban pertanyaan nomor 2 dan 3 di atas.
4. Pendaftar mengirim permohonan pendaftaran dengan menekan tombol kirim setelah memastikan segala informasi yang diisikan benar.
5. Tanda daftar PSE akan ditandatangani secara elektronik dalam 1×24 jam di hari kerja.
6. Pendaftar dapat mengunduh dan mencetak tanda daftar PSE yang telah ditandatangani secara elektronik.
Leave a Comment