media-cibubur.com – Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan telah menerbitkan aturan terbaru terkait tarif ojek online.
Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi. Aturan tersebut akan mulai berlaku secara efektif pada 14 Agustus 2022.
Sistem Zonasi
Lebih lanjut, Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno, mengatakan, bahwa sistem zonasi masih berlaku 3 zonasi, yaitu:
Zona I meliputi Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi), dan Bali.
Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, dan terakhir Papua.
Besaran Biaya Jasa per Zonasi
Hendro menjelaskan dalam aturan komponen biaya adalah biaya langsung dan tidak langsung. Biaya langsung adalah yang dikeluarkan pengemudi dan termasuk yang dikeluarkan oleh mereka. Sedangkan biaya tidak langsung adalah biaya sewa penggunaan aplikasi paling tinggi sebesar 20%.
“Biaya Jasa yang tertera pada lampiran merupakan biaya jasa yang sudah mendapatkan potongan biaya tidak langsung berupa biaya sewa pengguna aplikasi.” jelasnya.
Berikut rincian tarif:
Zona I
Biaya jasa batas bawah Rp 1.850/km, batas atas Rp 2.300/km. Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 9.250-Rp 11.500.
Zona II
Biaya jasa batas bawah Rp 2.600/km, batas atas Rp 2.700/km. Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 13.000-Rp 13.500.
Zona III
Biaya jasa batas bawah Rp 2.100/km, batas atas Rp 2.600/km. Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 10.500-Rp 13.000.
Untuk biaya jasa minimal di zona I dengan rentang biaya jasa antara Rp 9.250 sampai Rp11.500, kemudian biaya jasa minimal di zona II dengan rentang biaya jasa antara Rp13.000 – Rp13.500, dan di zona III, biaya jasa minimal dengan rentang antara Rp10.500 – Rp13.000.
“Aturan besaran biaya jasa ini nantinya dapat dievaluasi paling lama setiap 1 tahun atau jika terjadi perubahan yang sangat berpengaruh terhadap kelangsungan usaha, dan Perusahaan Aplikasi diminta untuk menyesuaikan besaran biaya tersebut paling lambat 10 (sepuluh) hari kalender sejak keputusan menteri ini ditetapkan.” ucap Hendro.
Leave a Comment