Home » Tol Jatikarya Diblokir Ahli Waris 8 Februari 2023

Tol Jatikarya Diblokir Ahli Waris 8 Februari 2023

media-cibubur.com – Hari Rabu, 8 Februari 2023, warga yang mengatasnamakan ahli waris warga yang belum menerima pembayaran lahan.

gambar: ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah

Aksi unjuk rasa di gelar di ruas Tol Cimanggis – Cibitung, Segmen Cimanggis Junction-On/Off Ramp Jatikarya. Kondisi ini menyebabkan akses jalan tidak dapat dilewati hingga akhirnya sebagian ruas tol terpaksa ditutup sementara.

Pemblokiran jalan tol berlangsung hingga sore hari pukul 18.15 WIB. Warga menutup akses Tol Jatikarya di kedua arah, jalur B (Jatikarya menuju Jakarta) dan A (Cimanggis menuju Jakarta). 

gambar: Demo lanjutan para warga atas ganti rugi hak tanah di Tol Jatikarya pada Selasa (12/7/2022) siang. Selain membakar dua buah ban mobil bekas sekaligus, warga juga membentangkan sebuah spanduk protes kepada Menteri ATR/BPN yakni Hadi Tjahjanto. (sumber: liputan6.com)

Belasan ahli waris membagikan selebaran yang berisi pengumuman rencana penutupan GT Jatikarya yang berada di ruas Tol Cimanggis-Cibitung, Selasa (7/2/2023) sore.

“Tanah kami belum dibayar dan akan kami kuasai. Jadi, pengguna jalan, bisa mengakses tempat lain,” ujar salah satu ahli waris bernama Gunun di Gerbang Tol Jatikarya. Gunun menyebut, aksi penutupan akses GT Jatikarya akan terus dilakukan hingga para ahli waris mendapat uang konsinyasi sebagaimana yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung.

“Tapi kenapa pihak BPN (Badan Pertanahan Nasional) tidak mau mengeluarkan surat pengantar untuk proses pencairan uang kami yang sudah dikonsiyasikan dari tahun 2017 dari putusan PN, Pengadilan Tinggi sampai tingkat Mahkamah Agung. Bahkan ada PK 2 yang diajukan oleh pihak lain yang isi putusannya adalah memperkuat putusan bahwa ini (lahan) milik kami,” tutur Gunun.

Protes ini sejatinya sudah berkali-kali terjadi, tetapi tuntutan warga tak kunjung dipenuhi. Ahli waris menduga, ada oknum yang sengaja menghambat proses pencairan uang ganti rugi lahan mereka. Diduga, penghambatan proses pencairan itu terjadi karena pihak BPN tidak kunjung menerbitkan surat pengantar pencairan ganti rugi.

Padahal, Kementerian PUPR sudah membayar secara sukarela di Pengadilan Negeri Bekasi, sesuai dengan penetapan No.20/EKS.G/2021/PN.Bks Tanggal 2 Juni 2021 Jo. Berita Acara Teguran/Aanmaning Tanggal 15 Juni 2021 dan Tanggal 22 Juni 2021.

More Reading

Post navigation

Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sign In

Register

Reset Password

Please enter your username or email address, you will receive a link to create a new password via email.