Home » Norma 100, Fitur Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Berbasis Web diluncurkan oleh Kemnaker Republik Indonesia

Norma 100, Fitur Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Berbasis Web diluncurkan oleh Kemnaker Republik Indonesia

media-cibubur.com – Pada 27 Juni 2023, Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker RI) meluncurkan Fitur Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Berbasis Web.

Norma 100

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah (tengah) didampingi Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi dan Direktur Jenderal Binwasnaker & K3 Kemnaker Haiyani Rumondang resmikan peluncuran fitur pemeriksaan norma ketenagakerjaan berbasis website Norma 100, Selasa (27/6). Foto: Dokumentasi Humas Kemnaker

Menaker Ida Fauziah mengatakan, fitur pemeriksaan norma ketenagakerjaan berbasis web Norma 100 itu merupakan Inovasi layanan pengawasan ketenagakerjaan sebagai wujud reformasi pengawasan ketenagakerjaan dan juga tentunya sangat penting bagi pemerintah dalam penyusunan perencanaan dan strategi serta target kinerja di bidang ketenagakerjaan.

Oleh karena itu, diperlukan inovasi dan pengembangan metode layanan pengawasan ketenagakerjaan yang mudah, murah dan menjangkau lebih banyak perusahaan melalui inovasi digital berbasis formulir elektronik (e-form) dan dengan metode penilaian secara mandiri (self assessment) dalam pembinaan dan pemeriksaan norma ketenagakerjaan.

“Pada prinsipnya metode Norma 100 itu memberikan kesempatan kepada perusahaan untuk menilai tingkat kepatuhan dirinya sendiri terhadap pemenuhan norma ketenagakerjaan, sehingga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pelaku usaha dalam upaya mewujudkan tempat kerja yang layak dan berkeadilan,” kata Menaker Ida Di Jakarta, Selasa (27/6/2023).

Menaker Ida menambahkan penamaan Norma 100 merupakan brand dari fitur peningkatan layanan pengawasan ketenagakerjaan secara digital berbasis jaringan yang terintegrasi dalam website www.kemnaker.go.id. Setiap perusahaan yang diwakili oleh pihak pengusaha dan perwakilan pekerja melakukan pengisian kepatuhan secara mandiri dengan menjawab Daftar Periksa yang memuat 100 (seratus) pertanyaan untuk selanjutnya diverifikasi oleh Pengawas Ketenagakerjaan.

Hasil pengisian Norma 100 itu akan dituangkan dalam Laporan Hasil Verifikasi (LHV) sehingga akan menunjukkan skor tingkat kepatuhan perusahaan terhadap pemenuhan norma ketenagakerjaan, dengan kategori:
a. Skor 91 – 100, Tingkat Kepatuhan Tinggi (HIJAU)
b. Skor 71 – 90, Tingkat Kepatuhan Sedang (KUNING), dan
c. Skor < 70, Tingkat Kepatuhan Rendah (MERAH).

“Penting ke depan untuk agar diberikan suatu reward atau insentif bagi perusahaan yang benar-benar patuh atau kategori HIJAU dalam penerapan norma-norma ketenagakerjaan termasuk K3, sementara perusahaan yang memiliki tingkat kepatuhan dengan kategori MERAH nantinya dapat dijadikan prioritas utama dalam pembinaan melalui sosialisasi, pendampingan maupun konsultasi sampai pada penyusunan program kepatuhan norma ketenagakerjaan dan K3 secara mandiri,” jelas Menaker Ida.

Dalam laporannya, Dirjen Binwasnaker & K3 Kemnaker Haiyani Rumondang memaparkan pengembangan Norma 100 merupakan upaya nyata untuk mencapai Indikator Kinerja Utama yang tertuang dalam Permenaker Nomor 11 Tahun 2021 tentang Indikator Kinerja Utama Kementerian Ketenagakerjaan 2020-2024.

“Norma 100 sendiri telah diujicobakan di 6 perusahaan smelter terkemuka di Indonesia, dalam beberapa kali Forum Group Discussion (FGD) 2022 dengan diikuti lebih dari 50.000 perusahaan dan terakhir ujicoba kerjasama dengan KADIN Indonesia,” tutup Dirjen Haiyani.

More Reading

Post navigation

Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sign In

Register

Reset Password

Please enter your username or email address, you will receive a link to create a new password via email.