media-cibubur.com – Tarif Tol Dalam Kota (Dalkot) di ruas Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit akan mengalami penyesuaian mulai Minggu, 22 September 2024, pukul 00.00 WIB. Kenaikan tarif ini akan berdampak pada kendaraan dari berbagai golongan. Sebagai contoh, tarif untuk kendaraan golongan I yang sebelumnya sebesar Rp 10.500 akan naik menjadi Rp 11.000, meningkat sebesar Rp 500.
Penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 2130/KPTS/M/2024 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada ruas-ruas tersebut. Dalam pengumuman resmi yang disampaikan melalui akun Instagram @jasamargametropolitan, Jasa Marga menyampaikan bahwa kenaikan ini akan berlaku mulai pukul 00.00 WIB pada tanggal 22 September 2024.
Penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali dengan mempertimbangkan laju inflasi dan evaluasi pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) jalan tol.
Berikut adalah tarif baru Tol Dalam Kota yang akan berlaku:
Tarif Saat Ini:
- Golongan I: Rp 10.500
- Golongan II dan III: Rp 15.500
- Golongan IV dan V: Rp 17.500
Tarif Baru (Mulai 22 September 2024):
- Golongan I: Rp 11.000
- Golongan II dan III: Rp 16.500
- Golongan IV dan V: Rp 19.000
Kenaikan tarif ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan tol lebih baik lagi dan tetap sejalan dengan pertumbuhan ekonomi dan inflasi yang ada.
Leave a Comment