Home » Sudah diluncurkan, ini penampakan Format NPWP Baru

Sudah diluncurkan, ini penampakan Format NPWP Baru

Pada 14 Juli 2022, Acara Puncak Hari Pajak Tahun 2022, Menteri Keuangan (MenKeu) Sri Mulyani Indrawati meluncurkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Format baru NPWP kini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022.

Media-Cibubur – Pada 14 Juli 2022, saat Acara Puncak Hari Pajak Tahun 2022, Menteri Keuangan (MenKeu) Sri Mulyani Indrawati meluncurkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Format baru NPWP kini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022.

Terdapat tiga (3) format NPWP baru sesuai PMK, yaitu:

A. Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) yang merupakan penduduk menggunakan NIK.

B. Bagi WP OP bukan penduduk , wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi Pemerintah menggunakan NPWP format 16 (enam belas) digit.

C. Untuk wajib pajak cabang menggunakan Nomor Identitas Tempat Kegiatan usaha

Lebih lanjut, Neilmadrin Noor (Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan), menjelaskan sampai dengan tanggal 31 Desember 2023, NPWP format baru masih digunakan pada layanan administrasi perpajakan secara terbatas, salah satunya untuk dapat login ke aplikasi https://www.pajak.go.id

“Baru mulai 1 Januari 2024, penggunaan NPWP format baru akan efektif diterapkan secara menyeluruh, baik seluruh layanan DJP maupun kepentingan administrasi pihak lain yang mensyaratkan penggunaan NPWP.”, imbuh Neil.

More Reading

Post navigation

Sign In

Register

Reset Password

Please enter your username or email address, you will receive a link to create a new password via email.