Home » Tarif Airport Tax Naik

Tarif Airport Tax Naik

Media-Cibubur - Kementerian Perhubungan menyetujui kenaikan tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau Airport Tax.

Media-Cibubur – Kementerian Perhubungan menyetujui kenaikan tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau Airport Tax.

Lalu, apa sih fungsi dari PJP2U? Untuk operasional bandara, fasilitas bandara, AC dan WiFi yang digunakan di bandara, dan kebersihan serta kerapihan toilet.

Kenaikan PJP2U yang disetujui adalah sampai dengan maksimal 25%.

Berikut beberapa bandara yang mengalami kenaikan PJP2U:

  1. Airport tax Bandara Pattimura Tarif PJP2U domestik Bandara Pattimura Ambon dari Rp 50.000 menjadi Rp 70.000, dan tarif PJP2U internasional dari Rp Rp 150.000 menjadi Rp 175.000.
  2. Airport tax Bandara El Tari Kupang Tarif PJP2U domestik Bandara El Tari Kupang dari Rp 40.000 menjadi Rp 70.000, dan tarif PJP2U internasional dari Rp 140.000 menjadi Rp 175.000.

Kedua bandara tersebut sudah mengalami kenaikan dari tanggal 24 Juni 2022

  1. Airport tax Bandara Juanda Tarif PJP2U domestik Bandara Juanda Surabaya dari Rp 101.000 menjadi Rp 119.880.
  2. Airport tax Bandara Sultan Hasanuddin Tarif PJP2U domestik Bandara Sultan Hasanuddin Makassar dari Rp 102.000 menjadi Rp 119.880.
  3. Airport tax Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan Tarif PJP2U domestik Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan dari Rp 115.000 menjadi Rp 119.880.
  4. Airport tax Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin Tarif PJP2U domestik Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin dari Rp 100.000 menjadi Rp 114.330.
  5. Airport tax Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang Tarif PJP2U domestik Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang dari Rp 100.000 menjadi Rp 114.330.
  6. Airport tax Bandara Adi Soemarmo Tarif PJP2U domestik Bandara Adi Soemarmo dari Rp 90.000 menjadi Rp 99.000.
  7. Airport tax Bandara Adisutjipto Yogyakarta Tarif PJP2U domestik Bandara Adisutjipto Yogyakarta dari Rp 50.000 menjadi Rp 69.930.
  8. Airport tax Bandara Zainuddin Abdul Majid Lombok Tarif PJP2U domestik Bandara Zainuddin Abdul Majid Lombok dari Rp 60.000 menjadi Rp 106.560, dan tarif PJP2U internasional dari 200.000 menjadi Rp 250.860.
  9. Airport tax Bandara Sam Ratulangi Manado Tarif PJP2U domestik Bandara Sam Ratulangi Manado dari Rp 60.000 menjadi Rp 102.120, dan tarif PJP2U internasional dari Rp 150.000 menjadi Rp 202.020.
  10. Airport tax Bandara Frans Kaisiepo Biak Tarif PJP2U domestik Bandara Frans Kaisiepo Biak dari Rp 30.000 menjadi Rp 66.600.
  11. Airport tax Bandara Sentani Jayapura Tarif PJP2U domestik Bandara Sentani jayapura dari Rp 55.000 menjadi Rp 94.350

Kesebelas bandara tersebut mengalami kenaikan dari tanggal 16 Juli 2022

  1. Airport Tax Bandara Kualanamu Tarif PJP2U domestik Bandara Kualanamu Medan dari Rp 90.909 menjadi Rp115.000, dan tarif PJP2U internasional dari 209.091 menjadi Rp 240.000
  2. Airport Tax Bandara Radin Inten II Tarif PJP2U domestik Bandara Radin Inten II dari Rp 45.455 menjadi Rp 65.000.
  3. Airport Tax Bandara HAS Hanandjoeddin Tarif PJP2U domestik Bandara HAS Hanandjoeddin dari Rp 36.364 menjadi Rp 50.000
  4. Airport Tax Bandara Soekarno-Hatta • Tarif PJP2U domestik di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta dari Rp 77.273 menjadi Rp108.000, dan tarif PJP2U internasional dari 136.364 menjadi Rp 160.000 • Tarif PJP2U domestik di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta dari Rp 118.182 menjadi Rp152.000 dan tarif PJP2U internasional dari 209.091 menjadi Rp 240.000
  5. Airport Tax di Bandara Fatmawati Soekarno Tarif PJP2U domestik Bandara Fatmawati Soekarno dari Rp 45.455 menjadi Rp 60.000.

Kelima bandara tersebut akan mengalami kenaikan pada tanggal 1 Agustus 2022

More Reading

Post navigation

Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sign In

Register

Reset Password

Please enter your username or email address, you will receive a link to create a new password via email.